Senin, 04 Mei 2015

Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi


Masalah pemberatasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, dunia pendidikan diharapkan dapat berperan dalam pencegahan korupsi sejak dini. Pendidikan sebagai wadah untuk membentuk generasi penerus bangsa menjadi wadah yang efktif dalam rangka pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum dan memberikan ceramah atau seminar anti korupsi. Agar tidak terjadi tumbuh silih bergantinya korupsi di Indonesia, maka perlu dicari sampai dari akar masalahnya. Dengan membekali pendidikan anti korupsi yang cukup akan memberikan perlindungan kepada para calon generasi penerus bangsa dari maraknya tindak korupsi.