Masalah pemberatasan korupsi tidak hanya dapat
dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, dunia pendidikan diharapkan dapat
berperan dalam pencegahan korupsi sejak dini. Pendidikan sebagai wadah untuk
membentuk generasi penerus bangsa menjadi wadah yang efktif dalam rangka
pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum dan
memberikan ceramah atau seminar anti korupsi. Agar tidak terjadi tumbuh silih
bergantinya korupsi di Indonesia, maka perlu dicari sampai dari akar
masalahnya. Dengan membekali pendidikan anti korupsi yang cukup akan memberikan
perlindungan kepada para calon generasi penerus bangsa dari maraknya tindak
korupsi.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi
tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak
hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan
korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa
diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan
anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali
dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.
Pendidikan anti korupsi berupaya agar mahasiswa dapat
mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha
untuk mencegahnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa pendidikan
anti korupsi itu dan untuk mengatahui bagaimana pendidikan anti korupsi
diajarkan didalam kampus. Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai
cara antara lain : kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan.
Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan
yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti
korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan
serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar