Tahun
2016 ini, negara-negara ASEAN menghadapi era baru, yaitu era yang disebut-sebut
sebagai pasar tunggal ASEAN atau era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Kesepakatan MEA sudah ditanda tangani pemerintah negara-negara ASEAN tahun
2007, MEA tak hanya soal perjanjian perdagangan bebas antara anggotanya.
Komitmen soal MEA mencakup arus bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja
terampil serta arus modal di antara 10 negara anggotanya yaitu Indonesia,
Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Myanmar, Brunei, Kamboja, Laos dan
Vietnam.
Di sela-sela konferensi ASEAN yang berlangsung di Bangkok tahun lalu
Ir. Pariaman Sinaga, M.M Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(KUKM) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Koordinator Pokja Sosialisasi MEA
mengatakan bahwa di awal tahun ini ada 4 komitmen yang mulai berlaku, yaitu
arus bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja (sedangkan bebas arus
modal baru akan efektif berlaku pada tahun 2020). Dengan diberlakunya
komitmen-komitmen ini, maka MEA bukan lagi sekedar perdagangan ekspor impor,
namun juga membuka banyak peluang. “salah satunya adalah terbuka peluang bagi
pelaku usaha dan tenaga kerja negara-negara ASEAN untuk dapat beroperasi dan
bekerja di Indonesia atau sebaliknya”. (femina, 2016).
Di balik kesempatan yang terbuka lebar, banyak tantangan baru yang
muncul di dalam negeri. Karena itu, jika tenaga kerja Indonesia tidak memiliki
kompetensi yang teruji, maka posisi sumber daya manusia Indonesia mudah
tergeser oleh tenaga kerja asing. Hal ini penting dilakukan oleh tenaga kerja
Indonesia untuk bisa bersaing di ASEAN adalah meningkatkan kompetensi. Salah
satu caranya adalah dengan memiliki sertifikasi sebagai sarana untuk menunjukan
kompetensi yang kita miliki untuk bersaing dan sebagai bukti bahwa kita siap
hadapi MEA. Karena dengan memiliki sertifikasi kompetensi, tenaga kerja bebas
bekerja di negara manapun, asalkan memenuhi standar kompetensi yang ada. Dengan
kata lain, tanpa sertifikasi tersebut, keahlian maupun keunggulan kita tidak
akan berlaku di negara-negara lain.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi profesi?
Yang harus dilakukan adalah mendatangi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
dan mengisi formulir serta melengkapi data-data yang dibutuhkan. Selanjutnya
akan dilakukan uji kompetensi berdasarkan bukti yang ada (ijasah, sertifikat,
surat keterangan) dan uji keterampilan. Saat ini jumlah LSP yang menjadi perpanjangan tangan BNSP untuk mengeluarkan
sertifikasi profesi sudah tersebar secara nasional, seperti salah satunya
Lembaga Sertifikasi Humas yang ada pada LSPR (London School Public Relations) www.lspr.edu/lsp/, sejak tahun 2012 telah menjadi
Lembaga Sertifikasi Humas yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Program
Kompetensi Humas dan telah mendapatkan lisensi tahun 2013.
Di dunia profesional, sertifikasi humas menjadi legitimasi profesi
humas yang berfungsi untuk memastikan kompetensi seseorang sekaligus memberikan
tingkatan keahliannya. Untuk mendapatkan sertifikasi profesi humas, seorang
praktisi humas harus mendaftarkan diri sekaligus memberikan CV dan hasil
karyanya untuk ditentukan portfolionya
sudah sampai di level mana. Setelah
ditentukan level kompetensinya, lalu mengikuti workshop berisi materi yang akan
diuji dan dilanjutkan dengan bimbingan teknik untuk menjawab pertanyaan dari accesor dan assessment. Jika lulus, maka peserta akan mendapatkan certificate certified public relation
sesuai level keahliannya.
Saat ini di dunia ada banyak tingkat sertifikasi untuk humas, namun
yang terbesar adalah Global Alliance of PR yang mengeluarkan standar kompetensi
kehumasan yang disebut KSAA (Knowledge
Skill Ability and Attitude). Sedangkan LSPR saat ini mengacu pada PRIA (Public Relations Institute of Australia)
dan SKKNI (Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia).
Bagaimana memilih lembaga sertifikasi yang kompeten?
Jangan memilih lembaga sertifikasi hanya berdasarkan biaya, paling
mahal atau paling murah, karena hal tersebut bukan jaminan. Tetapi pilihlah
lembaga sertifikasi yang memiliki kredibilitas tinggi, sehingga dipercaya oleh
perusahaan. Dan perhatikan proses yang harus dilalui untuk mendapatkan
sertifikasi. Informasi mengenai lembaga sertifikasi profesi dapat diperoleh
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) www.bnsp.go.id.
Melengkapi diri dengan sertifikat profesi merupakan ‘kewajiban’ bagi
setiap tenaga kerja yang berkompeten. Kerena dengan memiliki sertifikat ini,
kita layak menjadi manusia global yang mampu bekerja dimana saja pada era MEA.
Good article 💝
BalasHapus