Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah
sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi
kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi,
sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial
kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang
telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian
dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.
Upaya pemberantasan korupsi terdiri
menjadi dua bagian besar yaitu (1) penindakan, (2) pencegahan tidak akan pernah
berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan
peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa
sebagai salah satu bagian terpenting dari masyarakat yang merupakan pewaris
masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya
pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan
kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih
difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti
korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen
perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat
berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang
seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat
ditempuh dengan berbagai cara antara lain : kegiatan sosialisasi, kampanye,
seminar atau perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan
untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan
pemberantasannya serta menanamkan
nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya
anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan
serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan
bahwa setiap perguruan tinggi diharapkan dapat menjalankan mata kuliah
pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai mata kuliah wajib, pilihan
dan sisipan. Metode
pembelajaran yang dapat diterapkan dalam mata kuliah anti korupsi. Setiap
metode pada dasarnya harus memberikan aspek problem-based
learning bagi mahasiswa, bahkan membawa pada problem solving terhadap setiap masalah yang dibahas.
Tujuan anti korupsi lebih menekankan
pada pembangunan karakter anti korupsi (anti-corruption
character building) pada diri individu mahasiswa serta membangun semangat
dan kompetensinya sebagai agent of change
bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar