Senin, 12 Januari 2015

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.
Upaya pemberantasan korupsi terdiri menjadi dua bagian besar yaitu (1) penindakan, (2) pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian terpenting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. 
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain : kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya  serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan bahwa setiap perguruan tinggi diharapkan dapat menjalankan mata kuliah pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai mata kuliah wajib, pilihan dan sisipan. Metode pembelajaran yang dapat diterapkan dalam mata kuliah anti korupsi. Setiap metode pada dasarnya harus memberikan aspek problem-based learning bagi mahasiswa, bahkan membawa pada problem solving terhadap setiap masalah yang dibahas.
Tujuan anti korupsi lebih menekankan pada pembangunan karakter anti korupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.
   






Tidak ada komentar:

Posting Komentar