Era demokrasi dan transparansi saat ini, memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk
mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagai bagian dari
partisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan penyelenggaraan
negara. Memasuki tahun ketiga bergulirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), perlu adanya upaya dan sinergi
yang berkesinambungan di berbagai lini dalam meminimalkan berbagai hambatan
prosedural terkait penyelenggaraan pelayanan informasi yakni melalui mekanisme
koordinasi yang terencana, terukur, terprogram dan terevaluasi dengan
baik.
Hakekatnya UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur
tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi sekaligus
kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan sederhana, serta
mengakomodir pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, juga badan
publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.
Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik
bertujuan membawa perubahan paradigma badan publik dalam mengelola informasi
publik dari pemerintahan yang tertutup menuju pemerintahan yang terbuka. Badan
publik diharapkan menjadi termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi
pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Semakin terbuka penyelenggaraan
negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung
jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sangat relevan untuk
meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.
Penyelenggaraan pelayanan informasi kepada masyarakat
harus sejalan dengan standar yang di atur dalam UU KIP, sehingga dapat
memberikan pelayanan prima. Pelayanan prima merupakan salah satu strategi
pembangunan budaya yang berkualitas dalam pelayanan informasi publik. Badan
publik harus mengambil langkah positif untuk terus meningkatkkan pelayanan
prima dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. kualitas
pelayanan yang baik akan mempengaruhi perbaikan manajemen kinerja, sikap
mental, perilaku dan komitmen jajaran aparat badan publik yang pada gilirannya
menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar