Jumat, 23 Januari 2015

Keterbukaan Informasi Publik

   Era demokrasi dan transparansi saat ini, memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan penyelenggaraan negara. Memasuki tahun ketiga bergulirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), perlu adanya upaya dan sinergi yang berkesinambungan di berbagai lini dalam meminimalkan berbagai hambatan prosedural terkait penyelenggaraan pelayanan informasi yakni melalui mekanisme koordinasi yang terencana, terukur, terprogram dan terevaluasi dengan baik.

  Hakekatnya UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan sederhana, serta mengakomodir pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, juga badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi. 
  Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan membawa perubahan paradigma badan publik dalam mengelola informasi publik dari pemerintahan yang tertutup menuju pemerintahan yang terbuka. Badan publik diharapkan menjadi termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  Penyelenggaraan pelayanan informasi kepada masyarakat harus sejalan dengan standar yang di atur dalam UU KIP, sehingga dapat memberikan pelayanan prima. Pelayanan prima merupakan salah satu strategi pembangunan budaya yang berkualitas dalam pelayanan informasi publik. Badan publik harus mengambil langkah positif untuk terus meningkatkkan pelayanan prima dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. kualitas pelayanan yang baik akan mempengaruhi perbaikan manajemen kinerja, sikap mental, perilaku dan komitmen jajaran aparat badan publik yang pada gilirannya menumbuhkan kepercayaan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar